A.     Pengertian Utang Negara

Utang atau dalam konteks ini utang negara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat dan/atau kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.

Utang sering kali menjadi permasalahan yang pelik dalam lingkup nasional, karena telah tertanam dalam benak mayoritas masyarakat sebuah doktrin general yang memberikan sinyal buruk terhadap utang, khususnya utang negara. Namun ternyata utang merupakan salah satu bagian penting dalam menetapkan kebijakan fiskal (APBN) dimana juga merupakan begian dari suatu sistem besar yang disebut pengelolaan ekonomi.

Tujuan dari pengelolaan ekonomi tersebut adalah:

1.       Menciptakan kemakmuran rakyat dalam bentuk:

a. Penciptaan kesempatan kerja.

b.  Mengurangi kemiskinan.

c. Menguatkanpertumbuhanekonomi.

2.       Menciptakan keamanan.

 

B.     Utang Negara dalam APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan diterima dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN Indonesia hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah yang menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai pendapatan pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendapatan negara. Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut banyak cara yang dapat dipilih dari sekian banyak opsi seperti penjualan aset yang dimiliki, utang dan lainnya. Namun dari semuanya itu, utang (terlepas apapun jenisnya) merupakan instrumen yang paling sering digunakan pemerintah dalam pelaksanaan APBN, karena memiliki tingkat risiko yang dapat dikendalikan, tingkat fleksibilitas yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan sumbernya), dan kapasitas yang sangat besar.

C.     Fungsi Utang Negara

Fungsi dari adanya utang negara ini diantaranya :

1.    Menutupi Defisit Anggaran

2.    Menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda

3.    Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja untuk membiayai utang dalam APBN di tahun-tahun berikutnya

Dari fungsi-fungsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa menyebabkan permasalahan baru. Namun pendefinisian ini baru bisa dibenarkan bila utang dapat dikelola dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

 

D.     Tujuan Pengelolaan Utang Negara

  • Tujuan Jangka Panjang:

1.    Mengamankan Kebutuhan Pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya minimal pada tingkat risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara

2.    Mendukung upaya untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif dan likuid

  • Tujuan Jangka Pendek:

Memastikan tersedianya dana untuk menutup defisit dan pembayaran kewajiban pokok utang secara tepat waktu dan efisien

 

E.      Jenis-jenis Utang Negara

  • Pinjaman. Ada dua jenis pinjaman, yaitu :

1.    Pinjaman Luar Negeri

Dapat berasal dari World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor. Pinjaman luar negeri ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu :

a.    Pinjaman Program:

Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan infrastruktur. change dan infrastruktur.

b.    Pinjaman Proyek :

Untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).

2.    Pinjaman Dalam Negeri

a.    Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;

b.    Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;

c.    Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

 

  • Surat Berharga Negara (SBN) dalam Rupiah dan valuta asing, tradable & non-tradable, fixed & variable :
  1. 1.    Surat Utang Negara (SUN)
    1.        a.    Surat Perbendaharaan Negara (SPN/T-Bills): SUN jangka pendek (s.d. 12bln);
    2.        b.    Obligasi Negara (> 1 thn)

1)        Coupon Bond

a)        Tradable: ORI, FR/VR bond, Global bond

b)        Non tradable: SRBI untuk BLBI, dan Surat Utang/SU ke BI untuk penyehatan dan restrukturisasi perbankan

2)        Zero coupon

2.    Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara dalam Rupiah dan valuta asing dengan berbagai struktur, misalnya Ijarah, Musyarakah, Istisna dll

a.    SBSN jangka pendek (Islamic T-Bills); SBSN Ritail (Sukri);

b.         SBSN jangka panjang (IFR/Ijarah Fixed Rate; Global Sukuk; SDHI/Sukuk Dana Haji  Indonesia).

About alannurfitra

nothing :)

Tinggalkan komentar